Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru

" Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa..."

Selamat siang kawan Kabar Update kali ini admin bakal membuat artikel yang berjudul Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru, karena kemarin admin telan membuat artikel yang membahas tips lainnya seperti di atikel http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/wanita-lebih-cerdas-tutupi.html dan berikut adalah artikel yang membahas Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru,,oke deh langsung saja berikut tips Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru.



Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.

Proses hukum berlanjut ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan Busrin terbukti menyalahi Pasal 35 hurf e, f, dan g dalam UU No. 27 tahun 2007. Dalam pasal ini diatur soal larangan merusak ekosistem mangrove, termasuk menebang mangrove di kawasan konservasi. Hukumannya tertuang dalam pasal 73 yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.”

Menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Slamet Daroyni, majelis hakim hanya melihat permasalahan secara sepotong tanpa memandang secara holistik. Faktanya, kebanyakan warga di sana memang mencari kayu bakar dari pohon mangrove akibat masalah kemiskinan.

“Tidak adil! Tidak ada rasa keadilan di sini. Hakim hanya melihat sepotong kisah yaitu ada laporan, ada yang menebang lalu dihukum. Padahal mereka korban dari kebijakan. Akibat himpitan ekonomi, mereka dengan sangat terpaksa mencari kayu bakar supaya bisa hidup, daripada mati berdiri. Mereka adalah korban dari tindakan struktural pemerintah,” ujar Slamet.Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.

Di Kutip Dari Okezone.com setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000). Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.

Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Atas vonis bebas dari Hakim Parlas Nababan ini, PT BMH pun melenggang kangkung.


from REDAKSI9 http://ift.tt/1ONS0hM
Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru

Kabar Unik Terupdate Dan Terbaru, disini kamu juga bisa menemukan semua tips yang sudah admin pilihkan untuk kamu seperti : kabar unik, kabarterbaru, kabar terbaru tapi unik, kabar unik dan terbaru, kabar unik sekali, kabar terbaru sekali

Anda sedang membaca artikel Tebang 1 Pohon Warga Miskin Ini Masuk Penjara, Bakar Hutan 1 Pulau Perusahaan ini Di Vonis Bebas-Redaksi Terbaru di Kabar Update. Anda juga dapat membaca artikel lainnya seperti http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/istri-itu-pendamping-bukan-pembantu.html atau http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/wanita-lebih-cerdas-tutupi.html.

Semua artikel yang ada di Kabar Update adalah artikel pilihan yang sudah admin pilihkan untuk kamu...semoga artikel yang barusaja kamu baca bisa bermanfaat.

Kesimpulan artikel ini adalah " Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa..."

No comments:

Post a Comment