Selamat siang kawan Kabar Update kali ini admin bakal membuat artikel yang berjudul Buat Para Wanita, Hukum Mencukur Alis Menurut Agama - Kabar Terkini Dan Terupdate, karena kemarin admin telan membuat artikel yang membahas tips lainnya seperti di atikel http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/ingin-awet-muda-ini-dia-daftar-makanan.html dan berikut adalah artikel yang membahas Buat Para Wanita, Hukum Mencukur Alis Menurut Agama - Kabar Terkini Dan Terupdate,,oke deh langsung saja berikut tips Buat Para Wanita, Hukum Mencukur Alis Menurut Agama - Kabar Terkini Dan Terupdate.
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh dan juga Nabi SAW melaknat orang yang melakukannya. Namun pada kenyataannya saat ini, baik dikalangan bawah hingga kalangan atas, terkhusus para arktis mulai dari remaja hingga yang dewasa bahkan orang tua masih banyak dijumpai yang namanya mencukur rambut alis dengan alasan demi para fans, pekerjaan dan lain sebagainya.
Padahal apa-pun alasannya, jika agama sudah melarangnya, sebaik mungkin patuhilah dan jangan membuat-buat alasan agar sesuatu yang dilarang oleh agama itu agaknya gampang di tafsirkan sendiri demi kepentingan sendiri. Agama melarang atau tidak membolehkan mencukur rambut yang ada diwajah(alis) bukan karena alasan dan apa lagi tanpa dasar, maka dari itu berhati-hatilah dan pahamilah dengan keseluruhan maksud agama kita ini. Berikut alasan kenapa agama melarang wanita mencukur alis.
Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah SWT juga termasuk perbuatan setan terkutuk. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada Allah SWT. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi SAW yang mengatakan hal ini.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu boleh dihilangkan.
Hadits laranganan namsh adalah sebagai berikut:
“Allah SWT melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah SWT pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau mengatakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106)
Begitulah Hadist dan pendapat ulama membunyikan tentang hal diatas, semoga bermanfaat bagi kita semua dan semoga kita semakin dekat dengan hal kebaikan sehingga di dekatkan pula kepada Allah SWT. (Sumber: musmus.me)
from 8KABAR http://ift.tt/1OOiePp
Buat Para Wanita, Hukum Mencukur Alis Menurut Agama - Kabar Terkini Dan Terupdate
Kabar Unik Terupdate Dan Terbaru, disini kamu juga bisa menemukan semua tips yang sudah admin pilihkan untuk kamu seperti : kabar unik, kabarterbaru, kabar terbaru tapi unik, kabar unik dan terbaru, kabar unik sekali, kabar terbaru sekali
Anda sedang membaca artikel Buat Para Wanita, Hukum Mencukur Alis Menurut Agama - Kabar Terkini Dan Terupdate di Kabar Update. Anda juga dapat membaca artikel lainnya seperti
http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/biasakanlah-cium-anak-dan-istri-anda.html atau http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/01/ingin-awet-muda-ini-dia-daftar-makanan.html.
Semua artikel yang ada di Kabar Update adalah artikel pilihan yang sudah admin pilihkan untuk kamu...semoga artikel yang barusaja kamu baca bisa bermanfaat.
Kesimpulan artikel ini adalah " Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya karena perbuatan ini termasuk namsh dan juga Nabi SAW melaknat orang yang melakuk..."
No comments:
Post a Comment