Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate

" Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015, ada sekitar 5.000 kasus kekerasan anak hingga 2014. Kasus kekerasan pad..."

Selamat siang kawan Kabar Update kali ini admin bakal membuat artikel yang berjudul Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate, karena kemarin admin telan membuat artikel yang membahas tips lainnya seperti di atikel http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/05/ternyata-inilah-hal-terberat-bagi.html dan berikut adalah artikel yang membahas Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate,,oke deh langsung saja berikut tips Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate.



Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015, ada sekitar 5.000 kasus kekerasan anak hingga 2014. Kasus kekerasan pada anak bak fenomena gunung es, diperkirakan angka kejadian yang sebenarnya masih jauh lebih tinggi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise.

“Angkanya selalu meningkat, terutama kekerasan seksual termasuk pencabulan yang juga mendatangkan keprihatinan dari Presiden,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, Ahad (14/2/2016).

Berdasarkan pernyataan tersebut, tentu membuat para orangtua semakin khawatir bukan? Pasalnya jika dilihat dari beberapa kasus kejahatan anak, pelakunya bukan hanya orang yang tidak dikenal korban, tapi bahkan berasal dari orang-orang terdekatnya.

Oleh karena itu, orangtua harus sigap dalam melindungi keselamatan anak-anaknya. Berbicara tentang perlindungan anak, islam sebenarnya sudah membuat aturan sempurna untuk para orangtua dalam melindungi keselamatan anak-anaknya dari kejahatan seksual. Bagaimana aturan-aturannya?

1. Islam mewajibkan orangtua melindungi anak- anak
Sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap eksistensi anak, Islam mewajibkan orangtua merawat, mengasuh, mendidik, membina dan melindungi anak-anak mereka. Tindakan lalai orangtua dari kewajiban tersebut terhitung dosa dan tidak akan luput dari pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada Hari Akhir kelak. Pelaksanaan kewajiban ini merupakan jaminan terhadap penjagaan jiwa anak (hifhzun-nafs) yang diwajibkan Allah SWT. Tanpa ini, anak-anak akan terlantar dan binasa.

Penjagaan dan pengasuhan anak tidak boleh diberikan kepada orang yang mempunyai sifat fasik. Oleh karena itu, orangtua dituntut mempunyai ketakwaan dan akhlak yang baik. Mereka harus menjadi teladan dalam kehidupan anak. 

Orangtua dan kerabat yang mengasuh anak mempunyai sifat-sifat buruk dapat menyebabkan anak tumbuh dengan sifat-sifat yang buruk tersebut. Ini akan membinasakan anak kelak. Mengajarkan sikap buruk dan pemikiran yang salah saja dilarang, apatah lagi menjadikan anak sebagai korban nafsu bejat. Sungguh, ketakwaan para pengasuh anak menjadi jaminan pertama bagi perlindungan anak.

2. Islam menjaga anak perempuan di dalam rumah
Kehidupan keluarga di dalam rumah telah diatur sedemikian rupa agar anak terjaga dari hal-hal buruk. Islam menetapkan keharusan permintaan izin bagi siapa saja yang ingin mendatangi rumah orang lain. Salah satunya adalah agar perempuan dan anak perempuan mempunyai waktu untuk menutup aurat mereka dari laki-laki asing yang akan masuk. 

Banyak kejahatan seksual yang dilakukan kerabat dan tetangga korban karena pelaku tidak paham tentang hukum meminta izin ini. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَدْخَلَ عَيْنَهُ فِيْ بَيْتٍ مِنْ غَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهِ فَقَدْ دَمَّرَهُ

“Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah benar-benar menghancurkannya.”

Imam Abu Dawud meriwayatkan: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw, “Apakah aku harus meminta izin kepada Ibuku?” Beliau menjawab, “Ya.” Pria itu lalu melanjutkan, “Sesungguhnya Ibuku tidak memiliki pembantu selain aku, apakah setiap kali aku masuk (rumah) harus meminta izin?” Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu senang melihat Ibumu dalam keadaan telanjang?” Pria itu pun berkata, “Tidak.” Lalu beliau pun bersabda, “Karena itu, mintalah izin kepadanya.”

Begitupula dengan pengaturan kamar tidur. Islam menetapkan agar kamar tidur anak laki-laki dan perempuan terpisah, begitu pun antara kamar orangtua dan anak tidak bercampur. Ini dimaksudkan agar aurat mereka terjaga.

3. Islam menjaga anak perempuan di luar rumah
Islam mewajibkan anak perempuan untuk menutup aurat ketika keluar rumah. Hal ini terdapat dalam Surat An Nuur ayat 31:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Aturan ini mengunci pengumbaran aurat dan sensualitas yang dapat mengundang hasrat seksual di tengah masyarakat. Islam menganjurkan untuk membiasakan anak perempuan menutup auratnya sedari kecil hingga saat dia balig sudah siap. Islam tidak membolehkan anak perempuan pergi bersama laki-laki yang bukan orangtua atau mahram-nya. Islam melarang hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan seperti halnya pacaran. Islam mengajarkan pada kaum laki-laki bahwa perempuan bukanlah obyek pelampiasan seksual, apalagi anak perempuan.

4. Islam memerintahkan takwa
Takwa membuat seorang Muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat. Ia juga akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Takwa merupakan pencegah diri secara internal yang paling ampuh. Takwa mewujudkan sifat luhur yang sempurna pada manusia.

5. Islam memerintahkan perempuan melakukan safar dengan mahram
Safar secara bahasa adalah melakukan perjalanan. Safar juga berarti terbuka, disebut demikian karena orang yang melakukan safar akan terbuka dirinya dari tempat tinggalnya ke tempat yang terbuka. Begitu juga orang yang melakukan safar akan terbuka akhlaq, perilaku dan perangai aslinya, yang selama ini tertutup ketika seseorang tidak mengadakan perjalanan. (Ibnu mandhur, Lisan al-Arab).

Adapun Safar secara istilah para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasnya. Mayoritas ulama menentukan bahwa safar adalah perjalanan yang jaraknya lebih dari 85 km. Sedangkan sebagian lainnya mengatakan, batasan suatu perjalanan disebut dengan safar atau tidak, dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat masing-masing. Mereka berpedoman dengan kaidah fiqih yang menyatakan:

“Setiap istilah yang tidak mempunyai batasan di dalam bahasa Arab, dan tidak pula dalam syariat (al-Qur’an dan sunnah), maka dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat.“

Ada perbedaan dalam deini safar ini, Syaikh Sholeh Al Fauzan telah ditanya tentang wanita yang bepergian tanpa ditemani mahromnya. Beliau menjawab : “Wanita dilarang bepergian kecuali apabila ditemani oleh mahramnya yang menjaganya dari gangguan orang-orang jahat dan orang-orang fasik. Telah diriwayatkan hadits-hadits shohih yang melarang wanita bepergian tanpa mahrom, di antaranya yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda yang artinya,”Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahromnya.”.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id rodiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melarang wanita untuk bepergian sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau mahromnya.

Diriwayatkan pula dari Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,”Tidak halal bagi wanita untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Mahram secara bahasa adalah seseorang yang diharamkan menikah dengannya. (Mukhtar as-Shihah: 1/ 56). Adapun mahram secara istilah adalah seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan seorang perempuan selamanya karena nasab, seperti hubungan bapak, anak, saudara dan paman, atau karena sebab yang mubah seperti suami, anak suami, mertua, saudara sesusuan.“

Dari pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada beberapa sikap yang harus dilakukan orangtua dalam melindungi anaknya dari kejahatan seksual:

1. Orangtua harus sadar bahwa keluarga adalah sebagaimadrasahtul’ula, yakni madrasah pertama untuk anak-anaknya. Sehingga orangtua memiliki kewajiban untuk mendidik dan mengajarkan nilai-nilai agama anaknya sejak dini.

2. Orangtua harus memisahkan tempat tidur anaknya jika sudah tumbuh dewasa. Ajarkan anaknya bahwa laki-laki dan perempuan itu terpisah. Sehingga anak akan mengerti bahwa hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim (pacaran) itu diharamkan jika sebelum menikah.

3. Orangtua harus mengajarkan dan membiasakan anak-anaknya agar menutup aurat jika keluar dari rumahnya, baik itu aurat laki-laki maupun perempuan. Sehingga, anak akan mengerti jika keluar rumah itu harus memakai pakaian yang menutupi auratnya.

4. Orangtua harus memotivasi anak-anaknya agar menjadi manusia yang takwa, yakni manusia yang istiqomah menjalankan perintah Allah SWT dan senantiasa menjauhi segala larangan-Nya. Sehingga, anak-anak akan takut jika berbuat dosa.

5. Orangtua senantiasa mengingatkan anak perempuannya jika melakukan safar harus ditemani mahramnya.

Subhanallah, aturan islam sangat keren bukan? Nah, sekarang tinggal kita mengamalkannya bukan? Waallahu’alam. 

(Sumber:islampos.com)


from 8KABAR http://ift.tt/1OOcW8M
Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate

Kabar Unik Terupdate Dan Terbaru, disini kamu juga bisa menemukan semua tips yang sudah admin pilihkan untuk kamu seperti : kabar unik, kabarterbaru, kabar terbaru tapi unik, kabar unik dan terbaru, kabar unik sekali, kabar terbaru sekali

Anda sedang membaca artikel Inilah 5 Sikap Orangtua Lindungi Anak dari Kejahatan Seksual - Kabar Terkini Dan Terupdate di Kabar Update. Anda juga dapat membaca artikel lainnya seperti http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/05/masya-allah-sujud-seperti-ini-bisa.html atau http://kabarbarulagi.blogspot.com/2016/05/ternyata-inilah-hal-terberat-bagi.html.

Semua artikel yang ada di Kabar Update adalah artikel pilihan yang sudah admin pilihkan untuk kamu...semoga artikel yang barusaja kamu baca bisa bermanfaat.

Kesimpulan artikel ini adalah " Merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2015, ada sekitar 5.000 kasus kekerasan anak hingga 2014. Kasus kekerasan pad..."

No comments:

Post a Comment